Bab I. "Ilmu Sosial Dasar"
Pemerintah melakukan pelebaran jalan guna lebih menggerakkan roda perekonomian didaerah. Untuk merealisasikan hal tersebut, dilakukan pembebasan sejumlah lahan milik warga. pemerintah akan memberikan ganti rugi atas pembebasan tersebut namun sejumlah warga menolak karena ganti rugi yang akan diberikan tidak sebanding dengan nilai jual tanah. Menurut anda, kepentingan manakah yang harus diutamakan? kepentingan pribadi(warga) atau kepentingan publik?
Bab II. "Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan"
Masyarakat Depok Hadapi Masalah Sanitasi
Kota Depok hadapi permasalahan pengolahan air limbah, pengelolaan
sampah, dan perilaku hidup sehat. Hal ini terbukti dari hasil analisis
data survei EHRA (Environmental Health Risk Assesment) pada Juli 2011.
Kelompok Kerja (Pokja) Sanitasi Kota Depok mengumumkan akar masalah
sanitasi di Kota Depok dalam acara "Peluncuran Buku Putih Sanitasi Kota
Depok," pada Selasa (25/10).
Dari hasil data EHRA, banyak permasalahan sanitasi dengan risiko tinggi
dan sangat tinggi yang dihadapi oleh kelurahan-kelurahan di Kota Depok.
Risiko yang dihadapi oleh kelurahan-kelurahan di Kota Depok terkait
dengan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan perilaku hidup
sehat masyarakat.
Permasalah yang dihadapi Kota Depok terkait pengolahan air limbah
disebabkan penyedotan tangki septik yang tidak teratur yang dilakukan
oleh masyarakat, "Banyak warga yang tidak melakukan penyedotan tangki
septik lebih dari 10 tahun," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA) Kota Depok, Khamid Wijaya.
Dalam pengolahan sampah, hasil pengumpulan data Pokja Sanitasi menemukan
tiga masalah dasar, yaitu tempat pengumpulan sampah yang tidak
mencukupi, waktu pengumpulan sampah yang lama, dan tidak adanya tempat
pengolahan sampah. Sedangkan dari perilaku sehat, penelitian mendapati
masyarakat Kota Depok jarang mencuci tangan dengan sabun pada lima waktu
kritis.
Sanitasi buruk di Kota Depok menyebabkan terjadinya proses pencemaran.
Berdasarkan data pelayanan dinas terkait di Kota Depok, pelayanan
sanitasi bagi masyarakat tergolong biasa-biasa saja, "Dari penelitian,
semua kelurahan memiliki masalah sanitasi," ujar Khamid.
Berdasarkan hasil data ini, Kota Depok fokus untuk ikut dalam Program
Percepatan Sanitasi Perkotaan (PPSP). Hasil penelitian ini akan
dilanjutkan dengan penyusunan Startegi Sanitasi Kota (SSK) yang akan
diterapkan pada kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, sebagai kelurahan
yang memiliki risiko sangat besar masalah sanitasi.
Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/regional/jabodetabek/11/10/25/ltmeo0-depok-hadapi-masalah-sanitasi
Bab III. "Individu, Keluarga dan Masyarakat"
DUNIA ANAK-ANAK TERCEMAR NARKOBA
Narkoba tidak pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korbannya tak
terkecuali anak-anak dan remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70 persen
di antaranya adalah mereka yang berusia 14 hingga 20 tahun. Mengapa hal
ini bisa terjadi? Berikut laporannya.
Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan remaja adalah
masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang menyenangkan
namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam
lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang terlibat narkoba ini
telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi korban kemudian
secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya anak-anak ini
mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada obat-obatan
jenis psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan akan
obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil-kecilan.
Keterlibatan anak-anak ini juga
dikarenakan mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai
dari nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang
bandar untuk membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi
korban obat-obatan terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena
kasus narkoba ini biasanya akibat pengaruh lingkungan seperti mereka
yang biasa hidup di jalan dan permukiman kumuh.
Menurut penelitian organisasi perburuhan internasional sekitar 20
persen anak-anak di Jakarta terlibat dan menjadi korban narkoba. Kendati
data pertahunnya tersangka kasus anak-anak menurun namun tetap saja
mengkhawatirkan.
Selain kepolisian, orang tua tentunya harus menjadi ujung tombak
dalam perang melawan narkoba ini. Pasalnya deteksi awal gejala pengguna
narkoba bisa dilakukan oleh orang tua para pengguna narkoba ini biasanya
menunjukkan gejala menyendiri takut dengan orang lain, mudah
tersinggung dan sulit diajak bicara. Tentunya peran masyarakat harus
lebih besar dalam mencegah peredaran barang haram ini.
Sumber :
http://sorayaaya.blogspot.com/2010/10/contoh-kasus-2-individukeluarga-dan.html
Bab IV. "Pemuda dan Sosialisasi"
Seks Bebas Masalah Utama Remaja Indonesia
BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) menyatakan
bahwa masalah remaja bukan hanya persoalan narkoba dan HIV/AIDS.
Persoalan seks bebas kini juga menjadi masalah utama remaja di Indonesia.
“Hal tersebut harus segera ditangani mengingat jumlah remaja
terbilang besar, yakni mencapai 26,7 persen dari total penduduk,” kata
Plt Kepala BKKBN, Subagyo, di Jakarta, Rabu.
Penelitian Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia (SKRRI) pada
2007 lalu menemukan perilaku seks bebas bukanlah sesuatu yang aneh dalam
kehidupan remaja Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2009 pernah merilis perilaku seks
bebas remaja dari penelitian di empat kota yakni Jakarta Pusat, Medan,
Bandung, dan Surabaya.
Hasilnya menunjukkan sebanyak 35,9 persen remaja punya teman yang
sudah pernah melakukan hubungan seksual sebelum menikah. Bahkan,
sebanyak 6,9 persen responden telah melakukan hubungan seksual pranikah.
”Sebagai institusi yang mempunyai fungsi sosialisasi tentang
pentingnya kesehatan reproduksi bagi remaja dalam upaya mempersiapkan
kehidupan berkeluarga, BKKBN terus meningkatkan berbagai program,”
katanya.
Opini: menurut saya kita sebagai generasi muda harus
lebih hati-hati terhadap pergaulan yang akan menjerumuskan diri kita ke
dalam masalah, apalagi tentang seks bebas dan HIV/AIDS yang bisa
mencemarkan nama baik kita juga keluarga. Selain menjaga diri, dukungan
dari orang tua atau orang-orang terdekat juga harus ada agar bisa
menjauh dari langkah yang salah.
Sumber :
http://ilmusosialdasar-jevry.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-pemuda-dan-sosialisasi.html
Bab V. "Warga Negara dan Negara"
Samuel Iwuchukwu Okoye dan Hansen Anthony Nwaolisa adalah dua Warga
Negara Asing berkebangsaan Nigeria yang dijatuhi hukuman mati oleh
pengadilan di Indonesia karena terbukti telah melakukan penyelundupan
heroin di Indonesia. Samuel Iwuchukwu Okoye terbukti melakukan
penyelundupan 3,8 kg heroin yang disembunyikan di dalam tasnya saat
masuk ke Indonesia pada tanggal 9 Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan
Tangerang memvonis hukuman mati pada 5 Juli 2001. Vonis itu diperkuat
oleh putusan pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Sedangkan Hansen
Anthony Nwaolisa terbukti menyelundupkan 3,2 kg heroin pada tanggal 29
Januari 2001. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang kemudian
memvonis mati pada 13 Agustus 2001 dan Vonis itu diperkuat oleh putusan
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Pada akhirnya dua terpidana mati
tersebut telah dieksekusi mati, Kamis tengah malam di Nirbaya, Pulau
Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kenapa Indonesia berhak mengadili kedua Warga Negara Asing tersebut? Atas dasar apakah penegakan hukum itu dilakukan?
Asas teritorialitas mengajarkan bahwa hukum pidana suatu negara
berlaku di wilayah negara itu sendiri. Asas ini merupakan asas pokok dan
dianggap asas yang paling tua karena dilandaskan pada kedaulatan
negara. Ketentuan asas territorialitas di Indonesia termaktub dalam KUHP
Pasal 2, yang berbunyi:
“Aturan pidana dalam perundang-undangan, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Hukum Pidana Indonesia berlaku
bagi siapa saja, baik itu Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.
Hukum Pidana Indonesia dapatlah diterapkan bagi pelaku tindak pidana
narkoba yang dilakukan kedua Warga Negara Nigeria tersebut. Hal tersebut
dibenarkan karena penerapan asas territorialitas di Indonesia. Hansen
Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchukwu Okoye telah melakukan tindak
pidana dengan locus delicti -nya ialah wilayah Indonesia. Sesuai dengan
asas territorialitas, maka bagi siapa saja baik WNI maupun WNA yang
melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia dapat diberlakukan hukum
pidana Indonesia baginya.
Sumber :
http://fikrinm93.wordpress.com/2012/11/04/kasus-yang-berhubungan-dengan-warga-negara-dan-negara/